Author Archives: Rahmat

Hakim Perdata tidak Boleh Membatalkan Sertifikat Tanah

Dalam perkara perdata sengketa hak milik, seperti harta gono-gini, waris, jual-beli dengan objek sengketa berupa tanah yang telah bersertifikat, hakim tidak diperbolehkan membatalkan pendaftaran sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hal itu bukan merupakan kewenangan hakim perdata, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Hakim dalam perkara perdata hanya boleh menyatakan… Read More »